Mekanisme Pengaduan

Deposito Berjangka

Mekanisme Pengaduan

Komitmen kami adalah menyediakan solusi yang cepat, adil, dan transparan. Berikut adalah langkah-langkah penyampaian pengaduan hingga penyelesaian

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana pilihan berikut:


  • Online (Website): Mengisi form pengaduan di www.bankagm.com
  • WhatsApp / SMS: 0882-2595-2031
  • Email: [email protected]
  • Aplikasi Mobile: Fitur "Hubungi Kami" pada aplikasi Adajalans.
  • Lisan: Menghubungi BPR AGM Call atau mengunjungi Customer Service di kantor pusat/cabang terdekat.

Nasabah wajib mengisi Formulir Pengaduan Nasabah dengan melampirkan:


  • Fotokopi Identitas Diri (KTP).
  • Dokumen pendukung (Bukti transaksi, slip setoran, atau dokumen terkait lainnya).
  • Kronologis kejadian yang diadukan.
  • Klik disini untuk mengunduh Formulir Pengaduan Nasabah (docx).

Setelah dokumen diterima secara lengkap, Bank akan:


  • Mencatat pengaduan dalam sistem.
  • Memberikan Nomor Registrasi Pengaduan dan Bukti Tanda Terima kepada Nasabah. Harap simpan nomor ini untuk memantau status pengaduan Anda.

Bank akan melakukan pemeriksaan internal dengan target waktu penyelesaian sebagai berikut:


  • Target Internal AGM: Kami berupaya menyelesaikan pengaduan Anda dalam maksimal 2 (dua) hari kerja setelah pengaduan diterima*
  • *akan tetapi sesuai standar Regulasi:
  • Pengaduan Lisan wajib diselesaikan Maksimal 5 hari kerja.
  • Pengaduan Tertulis wajib diselesaikan Maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang jika diperlukan dan dikarenakan permasalahan yang kompleks).

Bank akan menyampaikan tanggapan secara resmi (lisan atau tertulis) yang dapat berupa:


  • Penyelesaian permasalahan atau penawaran solusi (Ganti rugi/Balasan atas permasalahan).
  • Penolakan pengaduan apabila hasil investigasi menunjukkan tidak adanya kesalahan dari pihak Bank.

Apabila Nasabah belum puas dengan hasil penyelesaian Bank, Nasabah dapat melanjutkan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK:


  • Website: https://kontakojk.ojk.go.id/

Apabila Nasabah belum puas dengan hasil penyelesaian Bank, Nasabah dapat melanjutkan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK:


  • Biaya: Seluruh proses pengaduan di PT BPR Arthaguna Mandiri TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
  • Bank tersedia menerima pengaduan selama 24 jam melalui kanal digital (Email/WA/App).