KREDIT PPPK
Kredit PPPK
Merupakan produk Kredit dari PT BPR Arthaguna Mandiri, pinjaman yang diberikan kepada calon debitur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama
- Plafond Kredit: Maksimal Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Tujuan Penggunaan: Untuk membiayai berbagai kebutuhan multiguna yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Jangka Waktu (Tenor): Maksimum 120 Bulan (Tanpa Fixed Asset), Maksimum 180 Bulan (Dengan Fixed Asset)
- Suku Bunga: Minimal 28,67% Efektif per tahun
- Jaminan: SK pengangkatan PPPK
- Diatas ketentuan plafon, wajib menyerahkan Agunan Fixed Aset minimal 120% dari plafon pinjaman
- Biaya Profisi 3% dari plafon kredit
- Denda disesuaikan dengan perjanjian kredit
- Lama proses maksimal 2-3 hari kerja setelah berkas lengkap
- FC KTP Suami Istri
- FC Kartu Keluarga
- Ledger Gaji Terbaru
- Rekening Koran Tunjangan Serifikasi
- Surat Rekomendasi Kepala Sekolah
- FC SKBM (Surat Keterangan Belajar Mengajar)
- FC SK PPPK berlaku lengkap dengan PPPK
- Surat Keterangan Domisili
Penjelasan biaya telah diinformasikan dan tertera dalam poin menu Risiko
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jaringan Kantor PT BPR Arthaguna Mandiri terdekat.
Tabel Simulasi Angsuran