tabungan
TABUNGAN TAUBAH
TAUBAH (Tabungan Undian Berhadiah)
jenis tabungan berjangka dengan sistem setoran rutin bulanan yang diperuntukan bagi penabung perorangan. dengan jangka waktu pelaksanaan 36 bulan dan dibagikan satu bulan setelah periode berakhir. undian tabungan dilakukan setiap bulan setiap tanggal 20
SYARAT DAN KETENTUAN
- Mengisi formulir
- Melampirkan fotocopy KTP
- Melakukan setoran Rp. 200.000 setiap bulannya (paling lambat tanggal 15)
- Undian tabungan dilakukan setiap tanggal 20 ( apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka akan dilakukan dihari kerja berikutnya)
- Setoran yang terlambat 3 bulan / 3x berturut-turut tidak berhak mengikuti undian dan undian hadiah utama
MANFAAT
- Investasi dalam bentuk tabungan berjanka selama periode berlangsung
- Simpanan dengan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding menyimpan di rumah, karena dijamin oleh pemerintah/LPS
KEUNTUNGAN
- Persyaratan mudah
- Pembukaan dan setoran rekening tabungan bisa dilakukan di semua cabang BPR SAS
- Undian disetiap bulannya dan diakhir periode
