kredit
KREDIT MULTIGUNA PEGAWAI SWASTA
Kredit Multiguna Pegawai adalah jenis kredit yang diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja di suatu Instansi/Badan Usaha/Lembaga/Perusahaan untuk memenuhi kebutuhan.
Fitur Utama dan Manfaat
- Plafond Kredit:
- Pegawai Tetap: maksimal Rp 30.000.000
- Pegawai Kontrak: maksimal Rp 15.000.000
- Di atas plafon wajib menyerahkan agunan fixed asset minimal 120% dari plafon
- Tujuan Penggunaan: Multiguna (konsumtif) seperti pendidikan, renovasi, pembelian aset.
- Jangka Waktu: 36–60 bulan (sesuai jenis pegawai dan jaminan).
- Suku Bunga:
- Tanpa jaminan: minimal 1,8% flat/bulan (anuitas)
- Dengan jaminan fixed asset: minimal 1,5% flat/bulan (anuitas)
- Rasio Angsuran Maksimum: maksimal 85% dari penghasilan bersih.
- Jaminan: gaji/honor bulanan dan/atau jaminan fixed asset (SHM/SHGB/BPKB).
Risiko
- Risiko Kredit: Keterlambatan angsuran dikenakan denda sesuai perjanjian kredit.
- Risiko Agunan: Jika gagal bayar, agunan dapat dieksekusi sesuai ketentuan.
- Perubahan Suku Bunga: Dapat berubah mengikuti ketentuan OJK.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat Dokumen Umum:
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
- SK Pengangkatan / SK Kontrak
- Ledger Gaji / Rekening Koran / Buku Tabungan Payroll
Lama proses: maksimal 2–3 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap.
Biaya
- Penjelasan biaya telah diinformasikan dan tertera dalam poin menu Risiko
Informasi Tambahan
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jaringan Kantor PT BPR Arthaguna Mandiri terdekat.
