kredit

KREDIT MULTIGUNA PEGAWAI SWASTA

Kredit Multiguna Pegawai adalah jenis kredit yang diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja di suatu Instansi/Badan Usaha/Lembaga/Perusahaan untuk memenuhi kebutuhan.

Fitur Utama dan Manfaat
 

  • Plafond Kredit:
    • Pegawai Tetap: maksimal Rp 30.000.000
    • Pegawai Kontrak: maksimal Rp 15.000.000
    • Di atas plafon wajib menyerahkan agunan fixed asset minimal 120% dari plafon
  • Tujuan Penggunaan: Multiguna (konsumtif) seperti pendidikan, renovasi, pembelian aset.
  • Jangka Waktu: 36–60 bulan (sesuai jenis pegawai dan jaminan).
  • Suku Bunga:
    • Tanpa jaminan: minimal 1,8% flat/bulan (anuitas)
    • Dengan jaminan fixed asset: minimal 1,5% flat/bulan (anuitas)
  • Rasio Angsuran Maksimum: maksimal 85% dari penghasilan bersih.
  • Jaminan: gaji/honor bulanan dan/atau jaminan fixed asset (SHM/SHGB/BPKB).

Risiko

 

  • Risiko Kredit: Keterlambatan angsuran dikenakan denda sesuai perjanjian kredit.
  • Risiko Agunan: Jika gagal bayar, agunan dapat dieksekusi sesuai ketentuan.
  • Perubahan Suku Bunga: Dapat berubah mengikuti ketentuan OJK.

Persyaratan dan Tata Cara

Syarat Dokumen Umum:

  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
  • SK Pengangkatan / SK Kontrak
  • Ledger Gaji / Rekening Koran / Buku Tabungan Payroll

Lama proses: maksimal 2–3 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap.

Biaya

  • Penjelasan biaya telah diinformasikan dan tertera dalam poin menu Risiko

Informasi Tambahan

  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jaringan Kantor PT BPR Arthaguna Mandiri terdekat.