kredit

KREDIT MODAL KERJA

Kredit Modal Kerja

Jenis kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventori / proyek atau kebutuhan khusus lainnya seperti berikut.

  • Usaha  perdagangan
  • Jasa angkutan
  • Penambahan modal

Fitur Utama dan Manfaat

  • Plafond Kredit : > Rp 300.000.000 s/d Rp 500.000.000 (Bila melebihi dapat melalui skema sindikasi) mengacu pada BMPK Kredit Komersial
  • Tujuan Penggunaan : Untuk tambahan modal kerja usaha dalam hal pembiayaan perputaran piutang, penambahan inventory maupun operasional usaha
  • Jangka Waktu (Tenor) : Maksimal 12 bulan atau sesuai persetujuan kredit Fasilitas demand loan dapat diperpanjang selama kondisi stabil dan memiliki prospek usaha
  • Suku Bunga : Minimal 1,5% efektif per bulan
  • Jaminan : Tanah dan bangunan, mesin dan peralatan atau benda bergerak lainnya. Kepemilikan jaminan atas nama pemohon

Risiko

  • Denda keterlambatan sebesar 2,5% perbulan dari tunggakan pokok dan atau bunga atau sesuai dengan perjanjian kredit
  • Penalty perusahaan sebelum jatuh tempo 2%
  • Pelunasan karena take over dikenakan penalty 5%
  • Top Up / Tambahan plafond 6 bulan dari pencairan kredit sebelumnya

Persyaratan dan Tata Cara

  • Data Identitas
  • Data Legalitas
  • Data Keuangan
  • Daya Agunan
  • Data lainnya sesuai kebutuhan kredit

Biaya

  • Penjelasan biaya telah diinformasikan dan tertera dalam poin menu Risiko

Informasi Tambahan

  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jaringan Kantor PT BPR Arthaguna Mandiri terdekat